Qasharshalat ketika sudah melewati tapal batas kota; Tidak boleh bermakmum pada orang yang mukim (tidak qashar shalat) Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. 03. Menjelaskan islam merupakan agama yang tidak memperberat hambannya dalam beribadah. 0-3. Menjelaskan sholat merupakan kewajiban muslim, maka sholat tidak boleh ditinggalkan. 0-3. Kriteria jawaban nomor 3. Kriteria jawaban. Rentan Skor. Shalat Berdiri tetapi tidak bisa ruku atau sujud. SHALATQASHAR DAN SHALAT JAMA Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka "فويل للمصلي" Caramengerjakan shalat jama dengan qasar tidak berbeda dengan mengerjakan shalat jama saja selain dari jumlah rakaatnya, yaitu pada shalat qasar dikerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat yang 3 rakaat dan dua rakaat tidak boleh diqashar lagi. TanyaJawab Shalat Jamak Qashar. January 3, 2022. 31. 1488. Seperti dikutip dari buku berjudul, "99 Tanya Jawab Seputar Shalat" karya Ustaz Abdul Somad, jarak perjalanan bagi musafir yang dibolehkan mengqashar shalat ialah kurang lebih 89 km jauhnya satu jalan saja (berangkat saja). Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan Meninggalkanshalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah TATACARA SHALAT JAMA DAN QASHAR MARJANUL QALBI. Hukum Sholat Qashar Dan Sholat Jama’ Abu Al Maira Ùˆ هل. April 23rd, 2018 - Tuliskan kembali dalil naqli tentang shalat Jamak dan qashar berikut 3 Sebutkan shalat yang bisa di jamak dan di qashar 4 Sebutkan''sholat jamak dan qashar my tamanilmu blogspot com april 21st, Mautanya maring kakang ustd teteh ustdzah piss ktb : diperblehk an untuk mengqoshor sholatnya selama syarat2 qoshor telah terpenuhi.. disini saya hanya menyebutka n ta'bir tentang kebolehan qoshor shalat sebab rekreasi.. dlm HASYIYAH JAMAL I/596.. sehingga bisa mendapatka n keringanan Jama' dan Qashar sholat. pfFzXdU. Contoh Soal Latihan Agama Islam Materi Shalat Jama' dan Qasar SMP Kelas 7 K 13 I. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang X pada huruf A, B, C, dan D! 1. Shalat yang boleh di jama' adalah.... A. shalat Zuhur dengan Asar. B. shalat Asar. dengan Magrib. C. shalat Magrib dengan Subuh. D. shalat Subuh dengan zuhur. 2. Seseorang diizinkan melakukan shalat Jama' apabila.... A. dalam keadaan perang. B. dalam perjalanan jauh. C. dalam keadaan lupa. D. dalam keadaan sibuk. 3. Rosyid bersama teman-temannya pergi tamasya ke Semarang. Mereka berangkat dari Jakarta pukul Mereka berhenti di masjid untuk istirahat dan melakukan shalat. Rosyid dan teman-temannya melakukan shalat Zuhur, kemudian mengerjakan shalat Asar. shalat yang dilakukan oleh Rosyid adalah shalat.... A. jama' taqdim. B. jama' Ta’khir. C. qasar. D. wajib. 4. Pernyataan di bawah ini adalah contoh shalat jama' ta’khir adalah.... A. shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya. B. shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur. C. shalat Subuh dan Zuhur dikerjakan pada waktu Zuhur. D. shalat Isya dan Subuh dikerjakan pada waktu Subuh. 5. Contoh shalat yang dapat diqasar adalah.... A. shalat Zuhur. B. shalat Magrib. C. shalat Subuh. D. shalat ida’in. 6. Kalimat di atas merupakan niat shalat.... A. shalat ¨uhur digabung dengan Asar. B. shalat Magrib digabung dengan Isya. C. shalat Isya digabung dengan Magrib D. shalat Zuhur dua rakaat saja 7. Bila kita meng-qasar shalat Zuhur dan Asar berarti kita melaksanakan shalat.... A. 2 rakaat Zuhur dan 2 rakaat A¡ar. B. 2 rakaat sekaligus Zuhur dan Asar C. 4 rakaat Zuhur dan Asar D. 8 rakaat Zuhur dan Asar 8. Syarat sah shalat qasar adalah.... A. niat qasar pada saat doa iftitah. B. niat qasar pada saat takbiratul ikhram. C. berpergian jauh minimal 80,640 km. D. shalat yang diqasar ! 9. Aminah pergi ke salah satu pesantren yang ada di Bandung. Aminah berangkat pukul dan tiba di sana menjelang shalat Zuhur. Aminah melaksanakan shalat Zuhur dan Asar sekaligus meringkas shalat-nya shalat yang dilakukan Aminah adalah.... A. jama' taqdim. B. jama' Ta’khir. C. jama' qasar. D. qasar. 10. Agar proses belajar di sekolah tidak terganggu, Ilyas mengqasar shalat Zuhur dan Asar. Pelaksanaan shalat yang dilakukan Ilyas ini menurut hukum agama adalah.... A. dibenarkan karena tujuan belajar. B. boleh-boleh saja. C. tidak dibenarkan. D. sangat boleh sekali. II. Jawablah soal berikut ini sesuai dengan pernyataan! 1. Apa yang kamu ketahui tentang shalat jama'? 2. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qasar? 3. Shalat apa saja yang bisa dijama'? 4. Shalat apa saja yang bisa diqasar ! 5. Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya shalat jama' dan qasar! 6. Tuliskan dalil yang memerintahkan melaksanakan shalat qasar beserta artinya! 7. Jelaskan perbedaan shalat jama' taqdim dan jama' ta’khir! 8. Tulislah niat shalat qasar! 9. Tulislah niat shalat Asar pada waktu Zuhur dijama' dan diqasar ! 10. Tulislah niat shalat Magrib dijama' dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu Magrib! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. Apakah dalam perjalanan dari Besitang ke Medan dibenarkan meng-qas±r atau dan menjama salat? Jawab Qasar dan jama adalah dua bentuk keringan rukhs±h yang diberikan Allah kepada orang musafir, yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu safarnya bukan safar maksiat, tujuannya jelas, salatnya ad±’an, dan jarak yang akan ditempuhnya tidak kurang dari dua mar¥alah. Menurut Wahbah al-Zuhaili, jarak dua mar¥alah adalah sama dengan 89 KM. 89 KM. Jika ini benar, maka orang yang bepergian dari Besitang ke Medan, sudah dibenarkan melakukan salatnya dengan cara qa¡ar atau dan jama. Namun untuk perjalanan yang jaraknya kurang dari tiga mar¥alah, mela-kukan salat dengan sempurna dan pada waktunya masing-masing adalah lebih baik afal. Pertanyaan Ketika berusia antara 17 - 22 tahun, seseorang banyak meninggalkan salat. Belakangan, ia tobat dan berikrar akan meng-qa±’ semua salat yang ditinggalkannya itu, namun terasa cukup berat adanya. Agar tidak terlalu berat, apakah dalam pelaksanaan qa± itu ia dibenarkan hanya membaca F±ti¥ah, tanpa surat lain pada setiap rakaatnya? Jawab Setiap salat wajib yang tertinggal, baik yang tertinggal karena uzur maupun yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur, adalah wajib di qa±’. Ini sudah merupakan kesepakatan ulama, sesuai dengan tuntutan dalil dan petunjuk dari hadis-hadis Nabi saw. Oleh karena itu, bagi mereka yang pernah meninggalkan salat wajib, tidak ada jalan untuk melepaskan diri dari tuntutan kewajibannya kecuali dengan melakukan salat tersebut, sekalipun waktunya yang ditentukan telah lewat. dalam istilah ilmu Fiqh, pelaksanaan ibadah seperti ini disebut qa±’. Menegakkan salat, pada waktunya masing-masing, memang merupakan suatu kewajiban yang berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu, sebagai-mana tersebut di dalam al-Qur’an. Adalah wajar, bila beban kewajiban itu menumpuk dalam jumlah yang banyak akan terasa semakin berat pula. Berkenaan dengan pertanyaan di atas, dapat kami kemukakan bahwa bacaan al-Qur’an yang wajib di dalam salat hanyalah surat al-F±ti¥ah, sedangkan ayat atau surat lainnya adalah sunat. Oleh karena itu, salat yang dilakukan dengan membaca surat al-F±ti¥ah, tanpa ayat atau surat lain adalah sah. Dan dengan melakukan salat qa±’ seperti itu, untuk setiap salat yang ditinggalkannya, maka menurut pandangan zahir, orang tersebut telah lepas dari tuntutan kewajibannya. Akan tetapi, seyogianyalah niat baik untuk mengganti salat itu disertai dengan kebaikan berikutnya, yakni melakukan setiap penggantian qa±’ itu dengan sebaik-baiknya pula. Adalah sangat layak, bila seseorang berusaha mengimbangi dosanya yang timbul karena keterlambatan itu dengan memberi nilai tambah dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, diharapkan tobatnya akan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk diterima Allah swt., sehingga selain lepas dari tuntutan kewajiban iapun terbebas dari dosa-dosanya. Semoga Allah swt. menerima ibadah kita dengan sifat rahmat-Nya semata-mata dan tidak menimbangnya dengan keadilan-Nya. Amin. Pertanyaan Kapankah waktu yang terbaik untuk melakukan salat qa±’ itu? Jawab Berkenaan dengan pelaksanaan salat qa±’, ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Menurut im±m al-Nawaw³, pendapat yang ¡ah adalah sebagai berikut, 1. bila salat itu tertinggal karena uzur, seperti lupa atau ketiduran, maka pelaksanaan qa±’-nya tidak wajib segera, melainkan dapat dilambatkan dari kesempatan pertama. 2. bila salat itu ditinggalkan dengan sengaja atau tanpa uzur, maka pelak-sanaan qa±’-nya wajib dilakukan sesegera mungkin, pada kesempatan pertama. 3. bila ada beberapa salat yang akan di-qa±’, maka sebaiknya pelaksanaan qa±’ itu dilakukan secara berurutan. 4. disunatkan iq±mah untuk tiap-tiap salat qa±’. Sehubungan dengan ketentuan no 2 di atas, maka pada prinsipnya tidak ada perkara atau urusan apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan qa± bagi setiap salat yang tinggal tanpa uzur. Sepanjang orang yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kelapangan, maka ia harus mendahulukan qa±’ itu atas semua pekerjaan lainnya, kecuali pekerjaan wajib yang wajib disegerakan pula. Bahkan, tidak sedikit ulama yang mengatakan bahwa salat qa±’ harus dilakukan lebih dahulu sebelum salat ad±’. Jadi, karena menyegerakan itu adalah wajib, maka itu pulalah yang terbaik. Pertanyaan Kami dengar, kita tidak boleh melakukan salat setelah selesai salat asar. Apakah hal ini benar? Dan, bila demikian adanya, maka qa±’ salat asar—juga salat subuh—akan menjadi semakin sulit melakukannya. Kemudian apakah salat janazah juga dilarang pada waktu tersebut? Jawab Benar, ada larangan untuk melakukan salat pada waktu-waktu tertentu, yang disebut waqt al-kar±hah, yaitu, ketika terbit matahari, ketika tergelincir waktu kulminasi atas matahari, ketika matahari sedang terbenam, setelah salat subuh, dan setelah salat asar. Akan tetapi, melalui kajian terhadap hadis-hadis terkait, para ulama memahami bahwa yang dilarang pada waktu-waktu tersebut hanyalah salat yang tidak terkait dengan suatu sebab yang ada sebelum atau serentak dengan waktu-waktu itu. Sebaliknya, salat yang dikaitkan dengan suatu sebab tertentu, tetap saja tidak dilarang melakukannya pada waktu-waktu tersebut. Dari beberapa salat yang dinyatakan boleh dilakukan pada waktu larangan itu adalah salat qa±’ dan salat Jadi, sebagai mana ditegaskan oleh Im±m al-Nawaw³, tidak ada halangan, melakukan qa±’ salat yang tertinggal setelah selesai salat asar ataupun setelah selesai salat subuh. Bahkan untuk salat yang ditinggalkan tanpa uzur, hal itu tetap wajib. Pertanyaan Kami juga mendengar ada sebagian orang yang tidak membenarkan salat qa±’ dan mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat cukup minta ampun saja kepada Allah swt. Mohon diberikan penjelasan. 73 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Majm- Syarh al-Muhazzab, Juz I, Beirut D±r al-Fikri, 1412 H/1991 M, h. 192. ﻼﻓ ﺐﺒﺳ ﺎﳍﺎﻣ ﺎﻣﺎﻓ ﺐﺒﺳ ﺎﳍ ﺲﻴﻟ ﺓﻼﺻ ﰱ ﻮﻫ ﺎﳕﺍ ﺕﺎﻗﻭﻻﺍ ﻩﺬﻫ ﰱ ﺔﻫﺍﺮﻜﻟﺍﻭ ﻲﻬﻨﻟﺍ ﺓﺯﺎﻨﳉﺍ ﺓﻼﺻ ﺯﻮﲡﻭ ...ﺾﺋﺍﺮﻔﻟﺍ ﺀﺎﻀﻗ ﺕﺎﻗﻭﻻﺍ ﻩﺬﻫ ﰱ ﺯﻮﳚ ﻪﻧﺎﻓ ...ﺔﻫﺍﺮﻛ Jawab Dalam Syar¥ al-Muha©©ab, Im±m al-Nawaw³ mengemukakan bahwa para ulama alla©³na yutaddu bihim yang terbilang dalam ijm± dan khil±f telah sepakat ijm± bahwa orang yang meninggalkan salat faru dengan sengaja diwajibkan meng-qa±-nya. Kemudian, ia mengutip bahwa Ab-Muhammad Ibn ¦azm memberikan pendapat yang berbeda dan menyalahi kesepakatan ulama tersebut. Menurutnya, orang yang meninggalkan salat sama sekali tidak dapat meng-qa±-nya dan kalaupun dilakukannya juga, maka salat qa±’ itu adalah tidak sah. Oleh karena itu, hendaklah ia bertobat dan meminta ampun kepada Allah serta memperbanyak perbuatan baik serta salat-salat sunat agar timbangan kebajikannya menjadi berat pada hari akhirat Selanjutnya, Im±m al-Nawaw³ memberikan komentar bahwa yang dikemukakan oleh Ibn ¦azm ini, selain menyalahi ijm± ulama, juga meru-pakan pendapat yang keliru b±¯ilah dipandang dari segi dalil. Al-Nawaw³ kemudian menegaskan bahwa dalam uraian panjang lebar basa¯a yang dikemukakan oleh Ibn ¦azm sesungguhnya tidak sedikitpun terdapat dalil yang dapat mendukung pendapatnya itu. Untuk sekedar melengkapi uraian ini, ada baiknya kami kemukakan sebagian dalil yang menunjukkan wajibnya qa±’ salat itu sebagai berikut, a. Ijm± ulama atas wajibnya qa±’ tersebut. b. Terhadap orang bersalah karena bersetubuh dengan istrinya pada siang hari Ramadan, maka di samping mewajibkan membayar kaffarah, sebagai hukuman dan penebus dosanya, Nabi saw. juga memerintahkan orang tersebut untuk berpuasa sehari qa±. Ini jelas menunjukkan 74 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³ Majm- Syarh al-Muhazzab, Juz I, Beirut D±r al-Fikri, tt., h. 71. Lihat ibid.,h. 71. ﺍ ﻰﻠﻋ ﻢ ﺪﺘﻌﻳ ﺀﺎﻤﻠﻌﻟﺍ ﻊﲨﺍ ﻦﺑ ﻰﻠﻋ ﺪﻤﳏ ﻮﺑﺍ ﻢﻬﻔﻟﺎﺧﻭ ﺎﻫﺅﺎﻀﻗ ﻪﻣﺰﻟ ﺍﺪﻤﻋ ﺓﻼﺻ ﻙﺮﺗ ﻦﻣ ﻥ ﺍ ﻞﻌﻓ ﻦﻣ ﻥﻭﺮﺜﻜﻳ ﻞﺑ ﻝﺎﻗ ﺍﺪﺑﺍ ﺎﻬﻠﻌﻓ ﺢﺼﻳ ﻻﻭ ﺍﺪﺑﺍ ﺎﻬﺋﺎﻀﻗ ﻰﻠﻋ ﺭﺪﻘﻳﻻ ﻝﺎﻘﻓ ﻡﺰﺣ ﲑﳋ ﻪﻧﺎﻌﻨﻣ ﻪﻟﻻﺎﻗ ﻯﺬﻟﺍ ﺍﺬﻫﻭ ﺏﻮﺘﻳﻭ ﱃﺎﻌﺗ ﻟﻠﻪﺍ ﺮﻔﻐﺘﺴﻳﻭ ﺔﳑﺎﻴﻘﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻪﻧﺍﺰﻴﻣ ﻞﻘﺜﻴﻟ ﻉﻮﻄﺘﻟﺍ ﺓﻼﺻﻭ ﻞﻴﻟﺪﻟﺍﺍ ﺔﻬﺟ ﻦﻣ ﻞﻃﺎﺑ ﻉﺎﲨﻼﻟ ﻒﻟﺎﳐ bahwa ibadah yang ditinggalkan dengan sengaja tetap wajib Nabi saw. menegaskan bahwa salat yang tertinggal karena uzur tetap harus dikerjakan walaupun waktunya telah lewat qa±’. Bila orang yang meninggalkan salat karena uzur syar³ pun tetap dikenakan kewajiban mengganti, maka tentulah orang yang meninggalkannya dengan sengaja lebih mustahak lagi untuk memikul kewajiban c. Kewajiban yang nyata-nyata telah dibebankan atas diri seseorang ten-tulah akan tetap menjadi beban baginya selama ia belum mengerjakan-nya atau ada permengerjakan-nyataan yang membebaskanmengerjakan-nya dari kewajiban itu. Karena tidak ada dalil yang menyatakan dirinya bebas dari beban tersebut, maka tidak ada cara lain untuk membebaskannya kecuali dengan mela-kukan kewajiban itu qa±’. Berbeda dengan pendapat Ibn ¦azm ini, seperti telah dikemukakan di atas, sebagian besar dari ulama mujtahid bukan hanya sekedar mewajibkan qa±’ salat, tetapi juga mewajibkan pelaksanaannya dengan segera, pada kesempatan pertama. Alasan yang mendasari kewajiban segera ini ialah, a. Orang yang meninggalkan salat wajib tanpa uzur, berarti telah melakukan kesalahan yang besar mufarri¯. Oleh karena itu, ia tidak berhak men-dapatkan keringan, berupa kelapangan waktu untuk menggantinya. b. Dalam hukum Islam, orang yang sengaja meninggalkan salat diancam dengan hukuman bunuh. Bila orang tersebut tidak diwajibkan mela-kukan qa±’ dengan segera, maka tentulah ancaman hukuman ini tidak akan pernah dapat diterapkan. Seperti telah kami kemukakan di atas, kewajiban segera ini menuntut agar qa±’ itu didahulukan atas semua urusan lainnya. Bahkan, ada sebagian ulama yang berfatwa bahwa orang yang masih terkait dengan kewajiban mengganti qa±’ salat far-, tidak dibenarkan melakukan salat sunat. Lebih dari itu, ada juga ulama yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh 75 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Lihat ibid., h. 71. 76 Lihat ibid., h. 71 ﻪﻨﻋ ﻟﻠﻪﺍ ﻰﺿﺭ ﺓﺮﻳﺮﻫ ﰉﺍ ﻦﻋ ﺭﺎ ﰱ ﻊﻣﺎﻟﻤﺠﺍ ﺮﻣﺍ " ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻟﻠﻪﺍ ﻰﻠﺻ ﻟﻠﻪﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ ,ﻝﺎﻗ ﺍ ﻥﺎﻀﻣﺯ ﺎﻔﻜﻟﺍ ﻊﻣ ﺎﻣﻮﻳ ﻡﻮﺼﻳ ﻥ ﺍ ﻝﺪﺑ ﻱﺍ ﺓﺭ " ﺍﺪﻤﻋ ﻉﺎﻤﳉﺎﺑ ﻩﺪﺴﻓﺍ ﻱﺬﻟﺍ ﻡﻮﻴﻟ dan tidak sah melakukan salat sunat sebelum ia mengganti salat faru yang ditinggalkannya tanpa uzur. Demikianlah pentingnya salat faru itu dalam pandangan Islam dan para ulamanya. Perlu kami tambahkan bahwa sebutan yang benar dan tepat bagi salat faru yang ditinggalkan tanpa uzur ini ialah “wajib” di-qa±’, sedang-kan sebutan, “boleh”, “bisa” atau yang sepertinya adalah keliru, sebab dapat menyesatkan pemahaman. SHALAT BERJAMAAH - Islam memberikan keringanan atau rukhshoh bagi umatnya yang safar sedang dalam perjalanan dalam hal pelaksanaan salat. Rukhsah tersebut adalah mengqashar salat, menjamak salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, salat di atas kendaraan, dan tayamum. Jamak adalah mengumpulkan dua salat untuk dilaksanakan pada satu waktu, sedangkan qasar adalah meringkas qasar salat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaan salat jamak terbagi ke dalam dua jenis, yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Menurut laman NU Jatim, jamak taqdim ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Sementara itu, jamak takhir ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu salat Isya. Apa Itu Shalat Jamak? Dikutip dari E-Modul Fiqih MI Kelas 3, salat jamak adalah salat yang digabungkan, yakni menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Salat jamak hanya dapat dilaksanakan untuk menggabungkan salat Zuhur-Asar serta salat menggabungkan salat Zuhur dan Asar dengan melaksanakannya pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar. Shalat jamak juga berlaku pada pelaksanaan salat Magrib dan Isya, yang dapat dikerjakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya. Sementara itu, salat Shubuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain. Hukum mengerjakan salat jamak adalah mubah boleh bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Bahwa Rasulullah Shalllalhu Alaihi Wasalam, apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim.Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Ada dua jenis pelaksanaan shalat jamak, yakni taqdim dan takhir. 1. TaqdimSeorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim, yakni mendahulukan pelaksanaan shalat jamak pada waktu yang pertama. Misalnya, taqdim salat Ashar di waktu Zuhur dan taqdim salat Isya pada waktu Magrib 2. TakhirSeorang musafir mendapat rukhsah untuk takhir menunda salat yaitu menunda takhir salat Zuhur di waktu Asar dan menunda takhir salat Magrib di waktu Mengqasar Shalat Mengqasar salat adalah meringkas jumlah rakaat salat dari yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalil pelaksanaannya seperti disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” QS. An-Nisa 101.Lalu dari Aisyah ra yang diriwayatkan dalam sebuah hadis “Pertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat, maka tetaplah shalat musafir dua rakaaat dan shalat orang yang muqim menetap sempurna empat rakaat.” HR. Bukhari dan Muslim.Baca juga Hikmah Shalat Berjamaah Hukum, Syarat, Tata Cara Jadi Imam-Makmum Rukhsah Shalat Bagi Musafir & Ketentuan Shalat dalam Perjalanan Cara Shalat Jamak & Qashar beserta Bacaan Niatnya Lengkap - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Dhita Koesno