Lainpermohonan kasasi, lain pula memori kasasi. Akan tetapi, hai ini tidak mengurangi kebolehan memisahkannya dalam dua surat. Suatu permohonan PK saja dan yang kedua risalah PK yang berisi alas an yang menjadi dasar permohonan PK. M.Yahya Harahap,S.H.,KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA Upayahukum luar biasa, yang terdiri dari: 1. Peninjauan Kembali. 2. Kasasi Demi Kepentingan Hukum. 1 Banding. Terhadap para pihak yang merasa tidak puas atas putusan yang diberikan pada tingkat pertama (PTUN), berdasarkan ketentuan Pasal 122 terhadap putusan PTUN tersebut dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada GedungMK. Foto: RES. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) terkait permintaan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI). ). Permohonan ini diajukan Marion Kova sebagai 0UfH9r.