surat kuasa pengisian biodata penduduk orang asing: download: f-1.10: formulir kelengkapan pencatatan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas/tinggal tetap: download: f-1.15: formulir permohonan kartu keluarga (kk) baru warga negara indonesia: download: f-1.16: formulir permohonan perubahan kartu keluarga (kk) warga Cara mengisi formulir NPWP pada bagian Identitas Wajib Pajak. 1. Nama Wajib Pajak diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP atau paspor. Apabila Anda memiliki gelar, masukan gelar Anda pada kotak “Gelar Depan”. 2. Tempat/Tanggal Lahir diisi dengan tempat dan tanggal lahir Anda sesuai dengan KTP atau paspor Anda. 3. Kartu kuning itu juga bisa digandakan untuk keperluan mencari kerja. Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ketika akan membuat kartu kuning secara offline. 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga). 2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga). 3. Fotokopi akta kelahiran. Biaya Mengurus KK Bagi Pengantin Baru. Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian Cara Membuat KK Online – Situs Kemendagri. 1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. 2. Lakukan registrasi dengan melengkapi informasi pribadi berupa nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email valid. 3. Buat kata sandi. 4. Apabila registrasi sudah berhasil, pilih menu Pengurusan Dokumen Online. 30. Pekerjaan Lihat tata cara pengisian formulir IX JENIS PEKERJAAN No. 1 s/d 88 IV. DATA ISTRI 31. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 32. Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) 33. Nomor Paspor 34. Nama Lengkap 35. Tempat/Tanggal Lahir Tgl Bln Thn 36. Alamat Kode Pos Telepon Negara 37. Pendidikan Terakhir 1. Tidak/Belum Sekolah 2. Belum Tamat SD 3. SD Deskripsi. F-1.06 FORMULIR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) Perhatian : 1. Harap diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam 2 Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan kembali ke Kantor Desa/Kelurahan : PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA : KECAMATAN : KELURAHAN/DESA : A. PERMOHONAN KARTU KELUARGA BARU 1. Jika pengisian atau pemasukan kedalam KK tersebut menimbulkan perubahan data pada KTP nya maka wajib membuat KTP baru dengan meminta formulir Pembuatan KTP baru dikelurahan. Siapkan foto 3x4 2 lembar jika umur seseorang yang akan ditambahkan diatas 10 tahun. NWF6.